Dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di era revolusi industri 4.0 maka diperlukan kebijakan percepatan peningkatan kompetensi. Percepatan peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri. Untuk menghasilkan lulusan pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang profesional, bermutu, dan kredibel.
Sesuai arahan Presiden Ir.Joko Widodo dalam sidang kabinet Paripurna 2019, menegaskan bahwa “pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi prioritas utama dan menjadi tekanan dan perhatian dari setiap kementerian yang ada, terutama untuk vocational school, vocational training, politeknik, kemitraan dengan industri, dan upgrading ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) adalah memberikan bantuan peningkatan sarana pelatihan kerja. Bantuan peningkatan sarana pelatihan ini diberikan kepada LPK Swasta yang bergerak di bidang pengembangan SDM dengan harapan agar lulusan pelatihan dari lembaga tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia industri sehingga dapat bersaing di pasar kerja global.
Berikut petunjuk teknis Bantuan Pemerintah berupa sarana pelatihan LPKS Tahun Anggaran 2024